SEMARANG, iNewsSemarang. id - Kasus pengiriman ratusan anjing dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah ditetapkan 5 tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Salah satunya merupakan bos atau pemodal usaha jual beli anjing. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengakui sudah menjalani usaha jual beli anjing selama 10 tahun, memperoleh hewan dari puluhan penjual dengan keuntungan per ekor sebesar Rp100 ribu.
Kelima tersangka tersebut adalah Donal Harianto (43 tahun), Ariyoto (49 tahun), Wagimin (62 tahun), Sulasno (48 tahun), dan Ervan Yulianto (29 tahun), semuanya warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dari kelima tersangka, Donal Harianto merupakan bos dari usaha jual beli anjing, sementara empat tersangka lainnya adalah karyawannya yang terlibat mulai dari driver hingga kuli bongkar muat.
Dalam sebulan, mereka mampu mengirim rata-rata 400 ekor anjing hidup dari Subang, Jawa Barat, menuju beberapa kota di Solo Raya. Harga pembelian setiap ekor anjing dari penjual adalah Rp250 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp350 ribu.
Donal mengaku mendapatkan surat dari UPTD terkait dengan biaya Rp550 ribu dan surat ijin dari kepolisian yang disebut resmi dikeluarkan oleh oknum petugas Polsek setempat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait