Bos Jual Beli Anjing Mampu Pasok 400 Ekor Setiap Bulan dari Subang

Kristadi
Kasus pengiriman ratusan anjing dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah ditetapkan 5 tersangka oleh Polrestabes Semarang. Foto: Kristadi

Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis jual beli ratusan anjing dari Kabupaten Subang yang dikirim ke Kabupaten Klaten. Hal ini dikarenakan beberapa anjing dinyatakan mengidap penyakit setelah hasil tes laboratorium.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 226 ekor anjing, di antaranya 12 diantaranya mati akibat dehidrasi dan jeratan tali. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 302 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network