Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis jual beli ratusan anjing dari Kabupaten Subang yang dikirim ke Kabupaten Klaten. Hal ini dikarenakan beberapa anjing dinyatakan mengidap penyakit setelah hasil tes laboratorium.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 226 ekor anjing, di antaranya 12 diantaranya mati akibat dehidrasi dan jeratan tali. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 302 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait