Bos Jual Beli Anjing Mampu Pasok 400 Ekor Setiap Bulan dari Subang

Kristadi
Kasus pengiriman ratusan anjing dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah ditetapkan 5 tersangka oleh Polrestabes Semarang. Foto: Kristadi

SEMARANG, iNewsSemarang. id - Kasus pengiriman ratusan anjing dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah ditetapkan 5 tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Salah satunya merupakan bos atau pemodal usaha jual beli anjing. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengakui sudah menjalani usaha jual beli anjing selama 10 tahun, memperoleh hewan dari puluhan penjual dengan keuntungan per ekor sebesar Rp100 ribu.

Kelima tersangka tersebut adalah Donal Harianto (43 tahun), Ariyoto (49 tahun), Wagimin (62 tahun), Sulasno (48 tahun), dan Ervan Yulianto (29 tahun), semuanya warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Dari kelima tersangka, Donal Harianto merupakan bos dari usaha jual beli anjing, sementara empat tersangka lainnya adalah karyawannya yang terlibat mulai dari driver hingga kuli bongkar muat.

Dalam sebulan, mereka mampu mengirim rata-rata 400 ekor anjing hidup dari Subang, Jawa Barat, menuju beberapa kota di Solo Raya. Harga pembelian setiap ekor anjing dari penjual adalah Rp250 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp350 ribu.

Donal mengaku mendapatkan surat dari UPTD terkait dengan biaya Rp550 ribu  dan surat ijin dari kepolisian yang disebut resmi dikeluarkan oleh oknum petugas Polsek setempat.

Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis jual beli ratusan anjing dari Kabupaten Subang yang dikirim ke Kabupaten Klaten. Hal ini dikarenakan beberapa anjing dinyatakan mengidap penyakit setelah hasil tes laboratorium.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 226 ekor anjing, di antaranya 12 diantaranya mati akibat dehidrasi dan jeratan tali. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 302 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network