JAKARTA, iNews.id – Pelaku pengancaman terhadap Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan Terungkap. Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim menangkap pelaku pengancaman Anies Baswedan, Sabtu (13/1/2024).
Pelaku ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur. Pelaku pengancaman terhadap Anies Baswedan ini berinisial AWK berusia 23 tahun. Ia menebar ancaman tersebut melalui akun Tiktok dengan nama @calonistri71600.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Sabtu pagi. Ia mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Jember, Jawa Timur.
“Bahwa pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembakan terhadap salah satu paslon sudah ditangkap tadi pagi," kata Sandi.
Sandi juga mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKP-nya di Jember,” ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait