Tarif 13 Ruas Jalan Tol Naik di 2024, Berikut Daftarnya

Suparjo Ramalan
Ilustrasi ruas jalan tol. (IST)

Kemudian, Tol Gempol-Pandaan, Tol Surabaya-Mojokerto, Tol Cikampek-Palimanan (Cipali), Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa).

Aturan kenaikan tarif ini terdapat dalam beleid berupa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Pada Pasal 48 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol. 

Sementara di Pasal 3 disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 

Acuan perhitungan yang dilakukan disandarkan berdasarkan pengaruh laju inflasi, dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.


 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network