Kangkangi 10 Bocah di Bawah Umur, Dua Predator Seksual Pelaku Sodomi Ditangkap Polisi

Yunibar, Ahmad Antoni
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa dan jajaran memperlihatkan barang bukti kasus sodomi terhadap anak di bawah umur. (IST)

BREBES, iNews.id - Dua pelaku kasus pencabulan terhadap 10 bocah di bawah umur berhasil dibekuk Polres Brebes. Kedua pelaku yakni AS (22) dan S (54) melakukan aksinya di dua wilayah berbeda.

Kasus pencabulan dilakukan dua predator seksual ini di Kecamatan Paguyangan dan Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Semua korban dari para pelaku adalah anak-anak laki-laki dan masih di bawah umur. 

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Paguyangan yang dilakukan oleh AS (22), warga Desa Cinanas RT 01 RW 03 Kecamatan Bantarkawung. Kekerasan seksual ini terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022. Korban berjumlah tujuh anak laki-laki di bawah umur. 

Pencabulan ini terungkap setelah para orangtua bersama korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, untuk meminta pendampingan hukum. Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Mapolres Brebes. 

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan. Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya. 

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku. 

“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” kata Wakapolres, Jumat (4/2/2022). 

Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda. Pelaku memasukkan alat kelamin terhadap dubur salah satu korban. 

Pelaku kemudian mengulum alat kelamin satu korban lainnya. Sedangkan lima anak lainnya diremas alat kelaminnya oleh pelaku. “Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” ujarnya.

Sementara kasus kedua, terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh Slamet (54) warga Desa Manggis RT/RW 04 Kecamatan Sirampog. 

Tersangka yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakaman umum. Korban dari pelaku adalah tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur. 

Dalam kasus ini, dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban. Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dengan mengajaknya bermain di area pemakaman. 

Kasus bermula pada hari Selasa (4/2/2022), berawal saat korban diajak oleh pelaku untuk bermain di area pemakaman. Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepas celana para korban. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. 

Wakapolres mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani dua kali hukuman atas kasus yang sama. "Dalam aksinya kali ini pelaku melakukan pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak,” ujarnya.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network