JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi kembali terjun ke dunia politik usai keluar dari penjara. Ia diduga telah terlihat menghadiri beberapa acara PPP.
Romi sendiri pernah dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romi divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun Pengadilan Tinggi DKI mengurangi vonis Romi menjadi 1 tahun. Romi akhirnya pun bebas pada 29 April 2020.
Menanggapi kembalinya Romi ke dunia politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkannya. Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, KPK menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik.
"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya, dimana salah satunya adalah pencabutan hak-hak politik," ujar Ali Fikri, Sabtu (5/2/2022).
Ali hanya berharap Romi dapat menyampaikan pesan kepada koleganya di PPP efek dari penegakan hukum usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Sekaligus, kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya. Bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku, tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya. Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama," jelasnya.
Ali menerangkan bahwa salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.
"Sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi," kata Ali.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait