JAKARTA, iNewsSemarang.id - Seleksi CASN 2024 untuk CPNS, PPPK, dan sekolah kedinasan akan dilakukan tiga periode. Kabar itu disampaikan BKN dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu (17/1/2024).
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, untuk mengakomodir 2,3 juta formasi yang akan dibuka tahun ini maka seleksi CASN 2024 akan dilakukan sebanyak tiga periode.
Tiga Periode Seleksi CASN 2024
Dikutip dari laman BKN, Kamis (18/1/2024), ia menjelaskan, untuk periode I akan dilakanakan minggu ketiga Maret 20204 untuk pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS dan Seleksi Sekolah Kedinasan.
Kemudian dilanjut ke Periode II pada Juni 2024 yang akan berlangsung pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian tahap terakhir yaitu Periode III pada Agustus 2024 adalah pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.
Dalam RDP Haryomo juga membeberkan beberapa masalah di CASN 2023 yang menjadi catatan tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagai bahan evaluasi ke depannya.
Kemudian dilanjut ke Periode II pada Juni 2024 yang akan berlangsung pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian tahap terakhir yaitu Periode III pada Agustus 2024 adalah pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK. Dalam RDP Haryomo juga membeberkan beberapa masalah di CASN 2023 yang menjadi catatan tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagai bahan evaluasi ke depannya.
Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
Kemudian temuan kedua di CASN 2023 adalah, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian.
Ketiga, dia melanjutkan, di fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).
“Tak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait