Dandim Boyolali Temui Korban Penganiayaan Oknum TNI, TPN: Waktunya Kurang Tepat

Nur Khabibi
Tangkapan layar sejumlah oknum prajurit TNI mengeroyok pengendara motor berknalpot brong. (video amatir)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Heru Lestarianto merespons kedatangan Danyonif Raider 408/Suhbrastha Letkol Inf Slamet Hardiyanto dan Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo menemui relawan korban penganiayaan oknum anggota TNI, Slamet Andono, di Boyolali pada Jumat (19/1/2024). 

Menurutnya, korban masih membutuhkan waktu untuk pemulihan psikologis usai peristiwa tersebut. Pria yang akrab disapa Herulest ini menyatakan, pihaknya menghargai kunjungan Danyonif dan Dandim terhadap korban penganiayaan oknum TNI di Boyolali tersebut. Hanya saja, pemilihan waktu kunjungan dinilai kurang tepat.

"Kami selaku penasihat hukum dari para korban menyatakan bahwa kunjungan tersebut sangat kami hargai dan hormati, namun kami menyesalkan kunjungan itu belum tepat dikarenakan saat ini para korban sedang dalam pemulihan mentalnya," kata Herulest melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/1/2024). Menurut dia, korban merasa keberatan dengan kunjungan itu, sebab terkesan mendadak dan memicu trauma.

"Mas Slamet Andono merupakan satu-satunya korban yang berhasil ditemui pihak Danyonif dan Dandim di rumahnya. Dia sendirian di rumah dan tidak bisa menghindari," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Herulest, dua korban lain yang rumahnya berdekatan dengan Slamet Andono memilih segera masuk rumah dan enggan ditemui. 

"Dua orang korban lainnya, karena satu kampung dan tahu ada TNI datang, akhirnya menghindar. Mereka melihat pihak Danyonif dan Dandim datang menemui korban Slamet Andono," ucapnya.

Pascakejadian itu, para korban segera menghubungi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud dan meminta agar pihak TNI tidak menemui mereka dulu. 

"Kasihan, mereka masih sangat trauma. Korban bercerita sama saya, 'Kok saya jadi teringat lagi ya saat di jalan dikeroyok sama mereka, pak.' Nah ini artinya memang belum sembuh traumanya. Biarkan dulu pulih, proses hukum biarkan juga sedang berjalan," katanya. 

“Selain itu, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Denpom 4 Surakarta hingga mencapai kepastian hukum. Yang jelas tindakan main hakim dengan alasan apa pun tidak diperbolehkan secara hukum di negara kita,” ujarnya.

Advokat asal Solo ini menegaskan, dalam budaya ketimuran, kunjungan silaturahmi dapat diterima, namun bukan merupakan upaya perdamaian.

  "Untuk itu Dandim Boyolali dan Danyonif supaya menahan diri untuk tidak mengunjungi para korban, supaya para korban pulih psikologisnya, dan harapan dari kami penasihat hukum korban perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer Semarang, hingga mendapat putusan hakim Pengadilan Militer yang memuaskan para korban karena mengalami tindak penganiayaan," katanya. 

Sebagaimana diberitakan, penganiayaan oleh oknum aparat TNI dari Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali itu terjadi pada 30 Desember 2023 lalu. Akibatnya, 7 orang mengalami luka-luka, termasuk Slamet Andono dan rekannya yang luka berat.


 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network