JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar gembira bagi TNI-Polri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji TNI-Polri mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi.
Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP nomor 6 tahun 2024.
Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran Gaji TNI yang diatur pada PP nomor 6 tahun 2024 sebagai berikut:
Golongan I: Tamtama TNI
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500 Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI Brigadir Jenderal Laksamana Pertama
Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500
Besaran Gaji Anggota Polri diatur pada PP nomor 7 tahun 2024 sebagai berikut:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua = Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
Bhayangkara Satu = Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala = Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua = Rp1.946.800 hingga Rp3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu = Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi = Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua = Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
Brigadir Polisi Satu = Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
Brigadir Polisi = Rp2.416.400 hingga Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala = Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua = Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu = Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua = Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu = Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi = Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi = Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 A
Ajun Komisaris Besar Polisi = Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi = Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi = Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi = Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi = Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
Jenderal Polisi = Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait