SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar sosialisasi layanan fidusia di Kabupaten Semarang, Kamis (1/2/2024). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya penyebarluasan informasi mengenai regulasi dan kebijakan di bidang jaminan fidusia.
Sosialisasi menyasar para pelaku usaha pembiayaan, penegak hukum, akademisi, notaris dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menyebut sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha baik korporasi maupun perseorangan mengenai tata cara penggunaan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berbasis teknologi informasi.
"Yakni pendaftaran jaminan fidusia, perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia, perbaikan data fidusia, dan penghapusan jaminan fidusia,” kata Anggiat pada laporannya.
"Selain itu, untuk membangun kesadaran hukum warga masyarakat agar melakukan penuntutan dan pembelaan haknya secara prosedural. Terutama dalam lingkup pemenuhan prestasi melalui prosedur eksekusi jaminan fidusia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan tafsir konstitusional," sambungnya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengungkapkan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di Kemenkumham berasal dari layanan AHU, termasuk layanan fidusia.
Tejo menilai, PNBP yang telah diterima negara harus kembali ke masyarakat untuk sebagai bentuk pertanggungjawaban dan memberikan manfaat.
"Sehingga pemerintah wajib memberikan feedback kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan pemahamannya, yang menjadi bagian upaya pemerintah dalam mencerdaskan bangsa," ungkap Tejo dalam sambutannya sebelum membuat kegiatan secara resmi.
"Sosialisasi ini merupakan timbal balik dari apa yang telah diterima negara dari masyarakat, dan dikembalikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham tentang layanan yang diberikan oleh pemerintah," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, Kemenkumham Jateng sebagai kantor pendaftaran fidusia di Provinsi Jawa Tengah perlu memberikan penyuluhan kepada para pelaku usaha pembiayaan mengenai syarat dan tata cara penggunaan layanan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik mulai dari pendaftaran perjanjian pembebanan benda yang menjadi objek jaminan fidusia hingga penghapusan jaminan fidusia.
"Sehingga, ketimpangan data antara jumlah pendaftaran perjanjian pembebanan jaminan fidusia yang cenderung mengalami peningkatan dengan jumlah pencoretan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia yang sebetulnya telah memenuhi syarat penghapusan dapat segera diselesaikan," kata Tejo.
Sosialisasi ini diikuti oleh 150 orang yang berasal dari perusahaan pembiayaan, bank perkreditan rakyat, Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perguruan tinggi dan organisasi notaris.
Hadir sebagai narasumber kegiatan itu adalah Maryana Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, AKBP Marsudi Raharjo dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Tri Wibowo dan Arik Istoto selaku pelelang ahli pratama pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang serta Utami Nurwiati selaku pelaksana pada Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU Kemenkumham. Tampak juga mengikuti acara pembukaan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono dan Kepala UPT jajaran Kemenkumham Jateng se-Kota Semarang.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait