DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Etika karena Terima Pendaftaran Gibran

Nur Khabibi
Ketua DKPP Heddy Lugito. (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu. 

Hal tersebut sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023 dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. 

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).

Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network