Advokat Semarang Desak KPU Tunda Pemilu 2024: Ada Cacat Hukum Yuridis

Wisnu Wardhana
Advokat Kota Semarang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Advokat Kota Semarang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024, meski pencoblosan tinggal menghitung hari yakni 14 Februari.

Menurut Perwakilan advokat Kota Semarang, John Richard Latuihamallo, alasan di balik desakan penundaan pemilu karena terdapat cacat hukum yuridis. 

Yakni tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang hingga kini masih menjadi polemik. 

Keputusan KPU yang meloloskan cawapres sebagai peserta pemilu dinilai mengecewakan masyarakat pasalnya penyelenggara pemilu ini telah membiarkan adanya pelanggaran konstitusi. 

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network