SEMARANG, iNewsSemarang.id - Advokat Kota Semarang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024, meski pencoblosan tinggal menghitung hari yakni 14 Februari.
Menurut Perwakilan advokat Kota Semarang, John Richard Latuihamallo, alasan di balik desakan penundaan pemilu karena terdapat cacat hukum yuridis.
Yakni tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang hingga kini masih menjadi polemik.
Keputusan KPU yang meloloskan cawapres sebagai peserta pemilu dinilai mengecewakan masyarakat pasalnya penyelenggara pemilu ini telah membiarkan adanya pelanggaran konstitusi.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait