JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang pada 11-13 Februari. Pencoblosan Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari.
Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung.
Jadwal TPS Buka-Tutup
Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Jika masih ada pemilih yang antre mendekati pukul 13.00, petugas KPPS akan:
1. Mengambil C6 dan KTP pemilih.
2. Mencatat nama pemilih di daftar hadir (Form C7).
3. Pemilih yang tercatat di C7 boleh masuk ke TPS dan menunggu giliran mencoblos.
4. KPPS akan melayani semua pemilih yang sudah tercatat di C7 dan berada di dalam TPS.
5. KPPS akan tetap melayani pemilih terakhir, meskipun melebihi pukul 13.00.
6. Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani.
Jadwal Lengkap Pemilu
Indonesia menganut sistem pilpres mayoritarian dua putaran (majoritarian two round system). Hal ini berarti pemilihan presiden sangat mungkin dilakukan dalam dua putaran, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan sesuai syarat yang berlaku.
Penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi atau 3 hari setelah putusan bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Berikut ini tahapan lengkap jadwal pencoblosan:
11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang 14 Februari 2024: Pemungutan suara
Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Jika masuk putaran kedua:
2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu.
23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang.
26 Juni 2024: Pemungutan suara.
26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara. 1 Oktober 2024 = Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 = Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait