JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pelaksanaan Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), tinggal sehari.
Pelaksanaan Pemilu 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024, wajib mengetahui tata cara mencoblos.
Dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.
"Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden," demikian bunyi pasal tersebut dikutip dari laman NU Online, Selasa (13/2).
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Persyaratan yang harus dibawa
1. Formulir pemberitahuan (Model C-6).
2. KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait