Kepada MPDN, secara khusus ia menekankan kewenangan dan kewajiban MPDN melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris untuk menjaga martabat dan kehormatan jabatan notaris di tengah-tengah masyarakat sekaligus untuk melindungi hak pengguna jasa notaris atas kepastian hukum.
“Anggota maupun Pengganti Antarwaktu Anggota MPD untuk menelaah seluruh laporan bulanan yang dikirim oleh para notaris dalam rangka deteksi dan pencegahan potensi kelalaian atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris,” tegas Kakanwil.
“Usahakanlah pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi administratif benar-benar merupakan upaya yang terakhir!” pungkasnya.
MPDN yang dilantik dan diambil sumpah pada hari ini nantinya akan bertugas di wilayah Kabupaten Pemalang, Kabupaten dan Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Sragen
Kegiatan digelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan dan Pejabat Administrator sebagai saksi.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait