JAKARTA, iNewsSemarang.id - Angka kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di gelaran Pemilu 2024 semakin bertambah. Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) merilis data terbaru per 10 hingga 17 Februari 2024, dilaporkan kasus kematian petugas KPPS mengalami peningkatan sebanyak 30 kasus yang sebelumnya tecatat 27 kasus kematian.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi membagikan data terbaru bahwa sebanyak 57 petugas KPPS meninggal dunia. Jika dilihat dari kategori tugasnya, jumlah kematian pasien yang menjadi KPPS selama Pemilu, berada di posisi teratas dengan kematian sebanyak 29 orang.
Kemudian diikuti dengan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dengan total kematian sebanyak 10 orang. Tak cuma itu, tercatat ada 9 saksi dan 6 petugas yang meninggal dunia.
Lebih lanjut, data tersebut juga mengungkap terdapat 1 orang Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan 2 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia selama Pemilu 2024 ini.
Kasus kematian tersebut paling banyak terjadi dalam rentang usia 41-50 tahun sebanyak 18 kasus. Lalu diikuti dengan kelompok usia 51-60 tahun sebanyak 15 kasus. Rentang usia 31-40 tahun sebanyak 8 kasus.
Tak cuma itu, dari data tersebut juga menunjukan terdapat lima orang lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 60 tahun dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu untuk rentang usia 17-20 tahun ditemukan 4 kasus, serta untuk rentang usia 21-30 tahun dilaporkan sebanyak 7 kasus meninggal dunia.
Lebih lanjut, Kemenkes juga melaporkan bahwa penyebab tertinggi dari kematian 57 petugas KPPS tersebut karena mengidap penyakit jantung dengan sebanyak 13 kasus kematian.
Adapun Death on Arrival atau pasien datang di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia menjadi penyebab kematian terbanyak kedua dengan total 11 kasus. Meski begitu, data terkait penyebab kematian masih terus dalam proses konfimasi oleh pihak Kemenkes.
Sementara itu, praktisi kesehatan dr. Ngabila Salama mengungkap bahwa hasil investigasi penyebab kematian petugas KPPS ini dapat menjadi acuan serta rekomendasi untuk menyusun teknis kebijakan, atau syarat yang perlu dimiliki oleh para petugas KPPS jika ingin mencalonkan diri nantinya.
“Sehingga berbasis data dan hasil investigasi dapat menjadi rekomendasi teknis kebijakan ke depan. Contohnya seperti rekomendasi usia yang dianjurkan untuk bertugas, jenis komorbid yang diperbolehkan,” jelas dr. Ngabila kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.
Syarat pentingnya yang patut diperhatikan adalah kepemilikan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Selain untuk membantu meringankan biaya jika petugas mengalami gangguan kesehatan, BPJS juga berguna untuk mengetahui rekam jejak kesehatan para petugas KPPS.
“Kewajiban memiliki BPJS dan sosialisasi lebih teknis, terkait SOP rujukan gejala pasien agar dapat segera ditangani,” pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait