Polres Demak Tangkap 2 Warga Semarang saat Traksaksi Sabu lewat COD

Oasis Minan Naim
Tersangka pengguna narkoba jenis sabu saat diamankan di Polres Demak. (Oasis MN)

"Petugas awalnya curiga dengan kedua tersangka yang mondar-mandir mencari barang dengan melihat handphone mereka. Saat itu petugas segera menangkap dan menggeledah handphone tersangka. Dari petunjuk pesan whatsapp penjual, petugas menemukan satu bungkus sabu" ungkapnya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi narkoba seberat 1 gram, 1 buah potongan solasi hitam, 1 buah potongan solasi putih, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

"Keduanya dinyatakan positif sabu usai menjalani tes urine. Kami amankan tersangka beserta barang bukti yang di gunakan untuk transaksi narkoba. Kami tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan kami lakukan penyidikan untuk pengembangan kasus lebih lanjut," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 sub pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar undang undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka di ancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," sebutnya.
 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network