Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Feldy Utama
Surat suara Pemilu 2024. (foto Okezone)

Pasalnya, dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C.hasil dari TPS. Formulir inilah yang kemudian akan dicocokkan dengan data yang tertera dalam aplikasi Sirekap.

"Kalau tayangan dengan yang aslinya belum sesuai dengan hasil kan kemudian kan bisa membingungkan orang," ujarnya. 

Diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan ditunda. Salah satunya terjadi di Kabupaten Gianyar, Bali, yang ditunda sementara karena aplikasi Sirekap bermasalah dan sedang dibersihkan.

Terlihat di tempat rekapitulasi PPK Blahbatuh, Gianyar, aktivitas rekapitulasi ditunda sementara hingga 20 Februari 2024. 

Pada Minggu (18/2/2024) sore terlihat petugas PPK yang sebelumnya sibuk melakukan aktivitas rekapitulasi suara harus menghentikan sementara pekerjaannya. 

"Proses rekapitulasi suara ini ditunda hingga tanggal 20 Februari 2024 mendatang," kata anggota PPK Blahbatuh, Made Artawa.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network