Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Feldy Utama
Surat suara Pemilu 2024. (foto Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dihentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan yang tengah disorot publik itu disebut karena adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap). 

"Tentang ada situasi di tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangka memastikan ini dulu (sinkronisasinya)," kata Ketua KPU Hasyim Asya'ri di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Dia mengatakan, proeses rekapitulasi suara bisa berlanjut jika tayangan data yang diunggah dengan hasil suara sudah sinkron. 

"Tapi kalau bagi yang belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu. Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu, tidak berhenti total, tidak, sembari berjalan, sehingga bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk Rekapitulasi," ujarnya.

Menurut dia, proses penghentian sementara penting dilakukan agar tidak membingungkan publik lantaran ada perbedaan perolehan suara di TPS dan Sirekap. 

Pasalnya, dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C.hasil dari TPS. Formulir inilah yang kemudian akan dicocokkan dengan data yang tertera dalam aplikasi Sirekap.

"Kalau tayangan dengan yang aslinya belum sesuai dengan hasil kan kemudian kan bisa membingungkan orang," ujarnya. 

Diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan ditunda. Salah satunya terjadi di Kabupaten Gianyar, Bali, yang ditunda sementara karena aplikasi Sirekap bermasalah dan sedang dibersihkan.

Terlihat di tempat rekapitulasi PPK Blahbatuh, Gianyar, aktivitas rekapitulasi ditunda sementara hingga 20 Februari 2024. 

Pada Minggu (18/2/2024) sore terlihat petugas PPK yang sebelumnya sibuk melakukan aktivitas rekapitulasi suara harus menghentikan sementara pekerjaannya. 

"Proses rekapitulasi suara ini ditunda hingga tanggal 20 Februari 2024 mendatang," kata anggota PPK Blahbatuh, Made Artawa.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network