Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Demak

Oasis Minan Naim
Tersangka pengedar pil koplo diamankan Polres Demak. (IST)

"AR juga pengedar lintas wilayah, kami amankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya yang berada di Desa Buko, Kecamatan Wedung untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Petugas berhasil mengamankan 4 strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet, 6 strip obat tanpa merwk isi 36 tablet dan 6 botol plastik berisi obat berlogo "Y" dengan jumlah 6.000 butir.

Polisi juga berhasil mengamankan 4 botol plastik berisi obat hexymer dengan jumlah 4.000 butir, 1 buah kardus paket dan 1 handphone. Semua barang bukti itu didapat dari tangan AR.

"Total yang kami amankan ada 10.072 butir pil koplo. AR harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat menggunakan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp. 5 miliar," ujarnya.
 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network