JPU Tuntut Panji Gumilang 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Andrian Supendi/Arni Sulistiyowati
Panji Gumilang di PN Indramayu (Foto: MPI/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNewsSemarang.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menghadapi sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Dalam persidangan, JPU menuntut Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti menistakaan agama.

Menurut JPU, Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa AS Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156 a huruf a KUHP," kata seorang JPU, Rama Eka Darma saat membacakan amar tuntutan.

Rama meminta Majelis Hakim untuk memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network