Oknum Panwas dan PPK di Tembalang Diduga Intimidasi Relawan Pemantau Pemilu

Mualim
Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (24/2/2024). Foto: iNews / Mualim

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Tembalang diwarnai insiden saat seorang relawan pemantau pemilu bernama Aris Zaki ditegur anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diduga diintimidasi oleh oknum pengawas pemilu untuk menghapus foto kegiatan rekapitulasi penghitungan suara.

Bahkan menurut pengakuan Aris jika tak dihapus foto kegiatan rekapitulasi, oknum pengawas pemilu akan membanting handphone miliknya.

"Saya waktu itu kan mengambil gambar di luar arena, pada hari Rabu 21 Februari 2024 sekira jam setengah 10 pagi. Kemudian dari PPK menanyakan, 'mas dari mana?' Ada surat mandatnya apa tidak? Nggak boleh mengambil gambar," terang Aris didampingi pemantau daerah dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Ronny Maryanto kepada awak media di Kecamatan Tembalang, Sabtu (24/2/2024).

Dikatakan Aris, setelah dirinya ditegur anggota PPK, datanglah seorang oknum anggota pengawas pemilu yang diduga dari panwaslu kelurahan dengan menghardik dan membentak Aris untuk menghapus foto dan membentak akan membanting hpnya jika tak dihapus.

"Kemudian ada oknum pengawas datang menghampiri saya, dan meminta memperlihatkan foto. Dia bilang 'coba lihat fotonya'. Kemudian dia ngomong 'mau dihapus fotonya atau saya banting hpnya," ucap Aris menirukan kata-kata oknum panwas saat itu.

Setelah itu Aris meminta keterangan kepada oknum pengawas tersebut dengan menanyakan adakah regulasi atau landasan atau aturan larangan untuk mengambil gambar dokumentasi yang melarang masyarakat untuk mengambil foto dalam kegiatan penghitungan suara.

"Tapi oknum tersebut malah pergi dan marah-marahi saya untuk pergi dari tempat ini (lokasi penghitungan suara PPK Kecamatan Tembalang)," ungkap Aris Zaki 

Pemantau Daerah wilayah Jateng dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Ronny Maryanto menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum PPK dan panwas tersebut terhadap relawannya.

Menurut Ronny, lembaganya terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Pemilu sebagai pemantau pemilu sesuai nomor akreditasi no 47/PM05/ KL /12/ 2023 yang ditandatangani ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

"Proses rekapitulasi yang kami pantau cukup baik di beberapa tempat, namun untuk di kecamatan Tembalang kami mendapat laporan dari relawan kami adanya penolakan dan intimidasi terhadap relawan, bentuknya berupa pelarangan pengambilan foto," kata Ronny kepada wartawan.

Dijelaskannya, proses pengambilan foto dan dokumentasi tidak perlu dilarang karena itu bentuk pengawasan publik.

"Di tempat lain, proses pengawasan dan pendokumentasian tidak ada masalah, hanya di Tembalang menjadi catatan khusus kami karena ada pelarangan," ujar Ronny.

Ronny mengatakan, sesuai aturan KPU, tidak ada aturan yang melarang pendokumentasian proses rekapitulasi suara.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang Sukirman menolak untuk memberikan keterangan.

"Mohon maaf untuk steatmen langsung ke KPU kota saja pak, satu pintu. Saya gak bisa memberikan steatmen apa-apa, mohon maaf ya," ucanya singkat.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Panwascam Tembalang.

"Saya perlu konfirmasi dulu kejadiannya gimana, benar apa ndak. Pemantau ini harus ada akreditasinya, harus ada pendaftaran terlebih dahulu. Kalau masyarakat umum sih ndak apa apa, artinya dia kan memantau," ucapnya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network