KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertempernya KA KPJR oleh sepeda motor, dan KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di pelintasan sebidang.
"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang" ungkap Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo
Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga ,wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas.
Tidak ingin terulang kejadian tertempernya KA oleh kendaraan bermotor, KAI mengajak para stakeholder untuk sama-sama melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Demi keselamatan bersama KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan jalan di perlintasan sebidang tersebut, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait