SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua pelaku pembunuhan pemuda di Jalan Kartini Kota Semarang terungkap. Keduanya merupakan residivis kasus pengeroyokan, sehingga mengungkap riwayat kriminal mereka.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, pelaku Garda Yoga Pamungkas (20) dan Muhammad Daniel Rifail alias Bangor (18) sebelumnya pernah terlibat kasus pengeroyokan.
“Keduanya merupakan residivis kasus 170 KUHP. Bangor melakukan kejahatan tersebut saat masih di bawah umur dan melarikan diri saat berada di pusat rehabilitasi. Dia saat ini berusia 18 tahun," katanya, Kamis (29/2/2024).
Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan, Yoga pernah dua kali divonis bersalah atas kasus pengeroyokan. Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2019 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Yoga menjalani hukuman kurang lebih satu tahun penjara. Pada tahun 2022, kasus serupa muncul sehingga Yoga dirilis pada awal tahun 2023.
"Yoga dua kali menjadi residivis, menjalani hukuman sekitar 1 tahun pada tahun 2019. Saat itu dia masih di bawah umur. Pola yang sama terulang pada tahun 2022, sehingga dia dibebaskan pada awal tahun 2023," jelas Ardi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait