DP3A Kota Semarang Imbau Masyarakat Berani Lapor Kasus Kekerasan

Ahmad Antoni
Kantor UPTD PPA Kota Semarang. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mengimbau masyarakat tidak takut melapor kasus kekerasan.

Pemkot Semarang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang siap memberikan bantuan penyelesaian kasus kekerasan.

Menurut Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki sejumlah kasus kekerasan di ibu kota Provinsi Jawa Tengah masih terjadi pada 2023 lalu.

Data kasus kekerasan di Semarang hanya turun satu kasus. Pada 2022, ada 228 kasus, turun menjadi 227 kasus pada 2023. Menurutnya, angka kasus itu masih tinggi. Dia berharap angka kasus bisa turun pada 2024.  

Meski mengalami penurunan, dimungkinkan masih banyak warga yang takut melapor saat menjumpai adanya kasus kekerasan. Padahal, jika dilaporkan, pemerintah bisa memberikan pendampingan melalui UPTD PPA

"UPTD PPA, kami kerjasama dengan kepolisian, rumah sakit. Biaya dari Pemerintah Kota Semarang," kata Ulfi.

UPTD PPA ini mendampingi kasus kekerasan yang menimpa warga Kota Semarang. Pendampingan berupa psikologi, bantuan hukum dan rumah rehabilitasi. Dia berharap, warga berani melapor kepasa UPTD PPPA. 

"Saya harap warga berani melapor. Kalau ada tindakan kekerasan yang terjadi. Apabila terjadi kekerasan tidak usah takut melapor kepada aparat," jelasnya. 

Sementara, Kepala UPTD PPA Kota Semarang, Catur Karyanti menegaskan, jika mengetahui ada permepuan atau anak mengalami kekerasan baik fisik, psikis, atau seksual, bisa segera dilaporkan ke UPTD PPA Kota Semarang di Jalan Dr Soetomo.

"Kami menerima pengaduan dan penanganan korban kekerasab perempuan dan anak di Kota Semarang dengan beberapa layanan," ujarnya. 

Layanan UPTD PPA, sebut Catur, meliputi layanan pemulihan korban. Layanan ini terdiri dsrj layanan kesehatan dan konseling psikologi. 

Kemudian, ada layanan pendampingan penyelesaian hukum melalui mediasi, lapor polisi atau konsultasi hukum. 

Ketiga, layanan rumah aman, yaitu rumah untuk tempat tinggal sementara bagi korban yang membutuhkan keamanan. 

"Kami selenggarakan secara gratis. Semua informasi pelapor maupun korban kami jaga kerahasiaannnya," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network