Miris, Pelanggaran Lalu Lintas di Jateng Dilakukan Belasan Ribu Anak Bawah Umur

Ahmad Antoni
Ilustrasi tilang terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas (Antara)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng mengimbau para orang tua tidak mudah mengizinkan anak-anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil  apalagi melintas di jalan raya. 

Hal ini karena adanya sejumlah anak di bawah umur yang terjaring polisi yang tengah mengadakan patroli pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

"Masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Untuk ini, kami berupaya kepada orang tuanya diberikan arahan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (7/3/2024)

Fenomena pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, sering terjadi di Jawa Tengah. Berdasar data diketahui pada tahun 2023 terdapat 15.321 anak usia di bawah umur 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.

Padahal, ungkap dia, setiap kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu dia berharap agar orang tua tidak mudah mengijinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor 

"Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network