JAKARTA, iNewsSemarang.id - Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium baru diterapkan mulai 10 sampai 23 Maret 2024. Kenaikan ini dilakukan di delapan daerah dengan batas harga yang berbeda-beda.
"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai 10 Maret sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," sebut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi dikutip Minggu (10/3/2024).
Adapun, HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya. Berikut informasi selengkapnya.
Rincian HET Terbaru di 8 Wilayah
Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kg.
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait