Setelah itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Selanjutnya, petugas kemudian menangkap tersangka setelah mengantongi sejumlah bukti.
“Tersangka baru kami tangkap, Kamis malam," ucapnya.
Dari penyelidikan sementara pencabulan yang dilakukan kepada para santri baru pertama dilakukan. Modusnya dengan mengajak korban pergi ke ladangnya.
“Katanya baru sekali. Modusnya pada saat itu dia bawa ke kebun ngarit. Setelah bersih-bersih, baru disitu ada pencabulannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhan Batu.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak ancaman hukuman 12 tahun,” ujarnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait