JAKARTA, iNewsSemarang.id – Aksi demo yang di Gedung DPR dan Kantor KPU pada Selasa (19/2/2024), berujung perusakan fasilitas umum. Polda Metro Jaya menangkap 16 orang telibat anarkisme.
Sebanyak 8 orang ditangkap akibat kericuhan di depan Gedung DPR dan 8 orang lain di depan Kantor KPU.
"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang, yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unras di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2024).
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap 16 orang tersebut dilakukan atas pertimbangan berbagai hal. Setelah aksi tidak lagi kondusif dan melakukan perusakan, polisi melalui sudah mengimbau massa untuk membubarkan diri.
"Ada perusakan fasilitas umum, dilakukan upaya imbauan berkali-kali oleh Kapolres Metro Jakpus. Jam 19.00 WIB, jam 20.00 WIB, dilakukan imbauan secara persuasif sehingga akhirnya dilakukan pembubaran oleh Polda Metro Jaya sekitar jam 21.30 WIB," katanya.
Ade tidak memerinci identitas 16 orang yang ditangkap tersebut. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan kepada belasan orang itu untuk mengetahui peran dalam peristiwa tersebut.
Dia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Dia mengatakan polisi akan melakukan tindakan secara persuasif ketika peserta aksi melakukan perusakan hingga mengganggu masyarakat. "Kenapa dibubarkan secara persuasif? Karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu," katanya.
Dia meminta semua peserta aksi mematuhi aturan yang tertulis dalam undang-undang, bahwa batas waktu penyampaian pendapat pukul 18.00 WIB.
"Jadi mohon koordinator dan PA aksi melaksanakan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan petugas di lapangan. Perbedaan pendapat hal wajar, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait