Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Ruas Tol dan Jalur Arteri saat Mudik, Ini Jadwalnya

Ahmad Antoni
Kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di ruas jalan tol dan arteri.(Foto: ilustrasi/Antara)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha, pemilik dan pengemudi truk sumbu tiga untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan mereka. 

Langkah ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan bahwa pembatasan sumbu tiga akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024 di jalan tol Trans Jawa dan sejumlah ruas jalur arteri di Jawa Tengah. Selama periode ini, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu.

Sejumlah ruas jalan yang dimaksud yaitu ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.

"Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait," ungkapnya, Rabu (20/3/2024)

Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network