Kemnaker Siapkan Program Pengganti JHT: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Penjelasannya!

Sulhanudin Attar
Pemerintah telah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti pengunduran masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kebijakan baru terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika usia peserta mencapai 56 tahun. Sebagai gantinya, Kemnaker telah menyiap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, mengatakan pengunduran waktu pencairan JHT pada masa usia pensiun peserta/pekerja sebagaimana diatur dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022, karena pemerintah telah menyiapkan skema lain yang lebih baik untuk mengantisipasi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Dita JKP akan lebih membantu masyarakat ketika menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dan JHT akan menjadi jaminan pada masa tua. Program JKP ini akan dirilis dalam waktu dekat.

Lantas apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, manfaat apa saja yang didapatkan dan apa saja persyaratan penganjuannya, simak penjelasannya berikut ini: 

Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat (1) uang tunai, (2) akses informasi pasar kerja, dan (3) pelatihan kerja.


Kemnaker menyusun aturan teknis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini merupakan amanat di Omnibus Law. Saat ini JKP masih dalam persiapan dan akan segera dirilis sebagai pengganti JHT yang pencairannya diundur sampai masa pensiun. Infografis: Tim iNews.id

 

Jika dirinci, manfaat uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

Manfaat selanjutnya adalah akses informasi pasar kerja, yang akan diberikan dalam bentuk dua layanan.

  • Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
  • Kedua, informasi pasar kerja yaitu berupa layanan bimbingan jabatan.
  • Ketiga, pelatihan kerja sehingga pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.


Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network