JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjuk dua kantor hukum untuk menjadi kuasa hukum menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua kantor hukum tersebut yaitu HICON Law and Policy Strategies.
"Kuasa hukum pilpres dari KPU yaitu kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," kata anggota KPU Mochamad Afifuddin, Selasa (26/3/2024).
Afif menjelaskan, KPU saat ini tengah menyiapkan jawaban dan bukti merespons gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti termasuk strategi menghadapi permohonan paslon 1 dan 3," sambungnya.
KPU juga melibatkan jajaran di daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota. KPU memerintahkan KPUD untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti.
"Jajaran KPU provinsi dan kabupaten kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti," katanya.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara Pilpres. Putusan baru akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang lantaran terpotong hari libur Idul Fitri.
Agenda sidang pertama dilakukan pada Rabu (27/3/2024) besok. Pada agenda sidang ini, hakim konstitusi akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Pemeriksaan dan pengesahan alat bukti dari pemohon juga akan dilakukan. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait