Kapan Waktu Membayar Fidyah? Berikut Syarat dan Ketentuan

komaruddin bagja
Kapan fidyah dibayarkan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Fidyah adalah pengganti bagi mukallaf (orang yang terkena beban syariat) untuk lepas dari kewajiban puasa Ramadhan yang tidak dapat dipenuhinya. Lantas, kapan sebaiknya orang membayar fidyah tersebut? 

Dalil tentang Fidyah

Allah Ta’ala berfirman,

مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah mengatakan,

وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً:

أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ.

وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ.

وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ

وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ

 

Tidak Puasa yang Mengharuskan Qadha’ dan Fidyah:

Tidak Puasa karena Khawatir pada Orang Lain: Ini terjadi ketika seseorang tidak berpuasa karena khawatir akan membebani orang lain.

Tidak Puasa dengan Mengakhirkan Qadha’ Puasa: Dalam situasi ini, seseorang menunda qadha’ puasa hingga datangnya Ramadan berikutnya, padahal ia mampu melakukannya.

Tidak Puasa yang Mengharuskan Qadha’ Tetapi Tidak Fidyah

Contoh umum adalah ketika seseorang pingsan dan tidak dapat berpuasa.

 

Tidak Puasa yang Mengharuskan Fidyah Tanpa Qadha’:

Ini terjadi pada orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.

 

Tidak Qadha’ dan Fidyah:

Ini berlaku untuk orang gila yang tidak sengaja mengalami kegilaan.

 

Wanita Hamil dan Menyusui:

Wanita hamil dan menyusui dianggap setara dengan orang sakit. Jika berat, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

 

Terdapat dua skenario pengganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui:

Jika khawatir pada bayinya, maka kewajibannya adalah qadha’ dan fidyah.

Jika khawatir pada dirinya sendiri, maka kewajibannya hanya qadha’.

Besarnya Fidyah

Besarnya fidyah adalah satu mud (setara dengan 675 gram) makanan pokok per hari. Makanan pokok yang dimaksud adalah seperti beras, gandum, atau kurma.

Kapan fidyah dibayarkan

Kapan fidyah dibayarkan

Seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Anda dapat merujuk ke Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih.

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah apakah mempercepat pembayaran fidyah diperbolehkan atau tidak untuk orang yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa ulama madzhab Syafii sepakat bahwa tidak boleh mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan.

Namun, mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan. Demikian pula, mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi menurut kata Imam Nawawi.

Dengan demikian, tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Ini merupakan pendapat dari madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini juga menyatakan, “Tidak dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176).

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network