SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seorang ibu di Kabupaten Tegal yang menemukan surat suara Pemilu 2024 sudah tercoblos hingga viral di media sosial (medsos) divonis hukuman percobaan.
Vonis itu dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (2/4/2024) sore. Vonis hakim itu berbeda dari tuntutan jaksa, yang menuntut 6 bulan penjara.
Ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni, Mukhlisoh dan suaminya Mokhamad Amin, serta Hardiyan Arief Setyadi. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman apabila tidak melanggar masa percobaan selama 12 bulan (1tahun),” demikian bunyi petikan putusan tersebut. Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan menanggapi putusan tersebut.
“Dengan putusan itu, jaksa penuntut umum pikir-pikir, masih ada waktu untuk pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah harus upaya hukum ataukah menerima, kita masih pikir-pikir,” kata dia di Kota Semarang, Rabu (3/4/2024) malam.
Sementara pada persidangan tindak pidana pemilu tersebut, juga dibeberkan sejumlah barang bukti agar dikembalikan dan ada juga yang dimusnahkan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait