Tolak Permenaker Perubahan Pencairan JHT, Serikat Pekerja di Kendal Rencanakan Aksi Turun ke Jalan

Agus Riyadi
Ilustrasi aksi demo buruh. Foto: iNews

KENDAL, iNews.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyatakan bahwa JHT diberikan kepada peserta atau penerima manfaat ketika sudah mencapai usia 56 tahun menuai reaksi dari buruh. Mereka menolak dengan tegas agar Permenaker tersebut dicabut.

Bahkan, buruh di Kendal juga siap untuk menggelar aksi turun ke jalan agar pemerintah mencabut aturan yang dinilai tidak memihak buruh sebagai kaum kecil.

"Intinya kami menolak dan yang lain di nasional juga menolak, karena merugikan buruh," kata Wakil Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) Kabupaten Kendal Harjana saat dihubungi melalui seluler, Senin (14/2/2022).

Harjana yang juga menjabat Bendahara DPD SP KEP Jawa Tengah menuturkan, kebijakan pemerintah terkait JHT tidak memihak sama sekali terhadap nasib buruh jika suatu saat pemutusan hubungan kerja (PHK) menimpa buruh.

"Bisa dipikir saja, buruh jika di PHK diusia 35 atau 40 tahun, apa pemerintah pasti menanggung dan bisa memastikan buruh kembali mendapatkan pekerjaan," ungkapnya.

Menurutnya, salah satu azaz kemanfaatan JHT adalah bisa membantu saat buruh kehilangan pekerjaannya sebab di PHK.

"Saat buruh kehilangan pekerjaannya, uang JHT tentunya bisa digunakan sebagai modal kecil-kecilan dalam berusaha," ujar dia yang juga anggota LKS Tripartit Kabupaten Kendal.

Terkait rencana penolakan buruh terhadap Permenaker tersebut, ia mengungkapkan bahwa buruh di Kendal akan turun ke jalan. Aksi ini mengikuti aksi yang secara nasional akan dilakukan di Jakarta dan diikuti serentak oleh beberapa provinsi.

Jumlah buruh yang akan melakukan aksi turun ke jalan belum bisa dipastikan, karena masih dilakukan langkah-langkah koordinasi di dalam organisasi serikat pekerja.

Aksi turun ke jalan menolak Permenaker dibenarkan Sekretaris DPC SP KEP Kabupaten Kendal Nasrudin. 

"Iya benar kami akan turun ke jalan untuk mendesak pemerintah mencabut Permenaker itu," kata Nasrudin.

Aksi ini, kata Nasrudin, sedang dikoordinasikan di internal buruh. Saat menggelar aksi akan menggunakan bendara Aliansi Dewan Buruh atau sekalian menggunakan bendera Partai Buruh sedang dimatangkan.

Rencananya aksi bakal digelar di Semarang bersamaan dengan aksi yang dilakukan serikat buruh secara nasional di setiap provinsi.

Untuk menggelar aksi di Kendal, dirinya menyampaikan bahwa hal ini juga masih direncanakan. "Yang terpenting kita gelar aksi serentak bersama provinsi-provinsi yang lain, besok tanggal 16 Februari. Untuk aksi yang di Kendal nanti kita matangkan lagi," bebernya.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network