Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Lebaran Idul Fitri Selasa 9 April 2024

Hartono
Pengamatan hilal dalam penetapan Idul Fitri atau 1 Syawal 1445 H . (Foto ilustrasi/Sindo).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 Hijriah atau Lebaran Idul fitri pada Selasa 9 April 2024. 

Sidang isbat akan digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan sidang isbat Lebaran Idul Fitri dilaksanakan secara tertutup dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan. Tahun ini bertepatan dengan 9 April 2024," ungkapnya, dilansir Kemenag.go.id, Senin 8 April 2024.

Sidang isbat akan diawali Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag. Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa 29 Ramadhan 1445 H/9 April 2024 M, sekira pukul 01.20 WIB.

Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' sampai dengan 7° 37.84' dan sudut elongasi 8° 23.68' hingga 10° 12.94'.

"Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat," paparnya.

Ia menjelaskan, Kemenag juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.

"Untuk sidang isbat awal Syawal ini Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," bebernya. 

Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. "Jadi kapan hari raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," jelasnya.

Dirinya menambahkan, sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah. 

Wallahu a'lam bisshawab. 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network