Ajak Pasien Mandi Kembang dan Paksa Kuda-kudaan, Dukun Cabul Dipenjara

Sunu Hastoro
Ilustrasi perkosaan dukun cabul. (Dok)

JEPARA, iNewsSemarang.id - Aksi tak  senonoh seorang dukun cabul asal Kecamatan Kembang menyeretnya harus berurusan dengan Polisi. S (56) seorang dukun cabul yang juga berprofesi sebagai petani diringkus Satreskrim Polres Jepara setelah memperkosa seorang pasiennya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjekaskan, kejadian ini bermula pada Juni tahun 2021 saat korban sakit di bagian perut. Korban kemudian ia berobat ke tersangka S yang mengaku sebagai paranormal. Saat itu usai diobati korban mengaku sembuh.

"Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang. Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang," katanya dalam konfrensi pers, Senin (14/2/2022). 

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. 

Apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang. 

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy menambahkan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara.

Hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.

Dari pengakuan tersangka, modus itu dilakukan karena nafsu. Selain korban yang merupakan pelapor, juga terdapat 2 pasien lainnya yang menjadi korban. 

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network