Terima Laporan Aduan Pekerja Belum Terima THR 2024, Ini Reaksi Mbak Ita ke Pengusaha

Dimas Yuli
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (IST)

"Kami tetap memberikan mediasi, dan melakukan koordinasi serta selalu mengimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai ketentuan oleh perusahaan. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan ke perusahaan merupakan kewenangan dari Satker pengawas provinsi," imbuhnya. 

Meski demikian, sebagian besar pengusaha dan owner atau pemilik perusahaan berjanji akan tetap memberikan THR meski belum ditentukan waktunya. 

"Dari hasil identifikasi dan klarifikasi, hanya tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR. Ada yang beralasan mereka tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan. Ada pula karena status hubungan mitra owner dan sebagainya," kata dia. 

Sementara untuk perusahaan lain, lanjut dia, saat ini tengah proses pemberian secara bertahap. "Dicicil, alasan perusahaan karena kendala keuangan, ada pula karena kesepakatan dengan pekerja, namun harapan kami agar THR ini bisa dipenuhi," beber dia. 

Sanksinya, lanjut Tris, mulai dari denda sekian persen dari jumlah yang ada, memberikan surat peringatan sesuai ketentuan menteri tenaga kerja. 

"Yang memberi sanksi dari pengawas Provinsi Jateng karena kewenangan ada di sana. Ketentuan awal kan pemberian THR adalah H-7, harusnya. Namun kalau memang belum ada ya silakan sesuai kesepakatan. Prinsipnya, harus dipenuhi (THR-red)," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network