SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua pria tepergok mencuri telepon seluler (ponsel) hingga babak belur dihakimi warga di Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Minggu (21/4/2024).
Ironisnya, salah satu pelaku berdalih terpaksa mencuri karena butuh uang untuk biaya putranya yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren.
Aksi main hakim sendiri ini terjadi setelah salah satu dari dua pelaku ketahuan menyatroni rumah warga dan mencuri ponsel milik anak pemilik rumah yang tergeletak di meja kamar.
Pelaku yang tertangkap basah ini sempat kabur dengan sepeda motor yang dikendarai rekannya. Namun, penghuni rumah berhasil menendang jatuh sepeda motor mereka. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi dan menghajar kedua pelaku hingga babak belur.
Untuk mencegah emosi massa yang semakin tak terkendali, kedua pelaku akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian dan dibawa ke Polsek Bringin.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Bringin, Iptu Sudaryono.
Selain mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel hasil curian.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait