JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar mengejutkan datang dari seorang selebgram cantik Chandrika Chika. Pasalnya, perempuan yang akrab disapa Chika itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan terancam dihukum 4 tahun penjara.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah menegaskan Chika ditangkap bersama 5 temannya dalam kasus tersebut.
"Perlu saya jelaskan, keenam orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Reksa Anugrah di kantornya, Selasa (23/4/2024) malam.
Chika ditangkap bersama lima temannya di salah satu hotel, kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024).
"Di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki," imbuhnya.
Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika Chika positif narkoba jenis ganja.
Atas perbuatannya, Chika dan 5 tersangka lain dijerat Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait