Mabes Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Tim iNews
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Mabes Polri resmi menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, dan LH.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha.

Bareskrim Polri disebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.

"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (3/11/2026). Selain tiga tersangka, seorang saksi berinisial SU disebut turut dimintai keterangan dalam perkara ini. "Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri," tegasnya.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network