JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana berupa penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Ketiga tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menyematkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tidak ada pasal makar. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," sebut Asep, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
