Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Demak, Ini Tampangnya

Oasis Minan Naim
Tiga pelaku pemerkosaan saat dihadirkan di Mapolres Demak. (Oasis MN)

"Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Winardi. Setelah korban dan pacarnya bersetubuh, selanjutnya para pelaku menyuruh pacar korban untuk pergi.

"Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian. Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka pulang ke rumah masing-masing," ujarnya.

Atas adanya laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen. 

"Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," sebutnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network