Masyarakat Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Periode 2024

Tedy Ahmad
Ilustrasi Daftar BPJS Kesehatan. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. 

7. Pengobatan mandul atau infertilitas. 

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran. 

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. 

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. 

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga. 

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. 

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. 

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network