4. Selanjutnya Undip akan mempertimbangkan kelanjutan pemberian bantuan KIPK;
5. Segala konten yang diunggah mahasiswa diduga penerima KIPK adalah tanggung jawab pribadi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hanya diperuntukkan bagi anak yang berasal dari golongan yang tidak mampu.
Menurutnya, KIP Kuliah merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu, yang rinciannya dapat dicek melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Di situ sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan," kata Menko Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, jika terdapat penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh, karena hal tersebut melanggar ketentuan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait