SOLO, iNewsSemarang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka. Penolakan gugatan itu tercantum dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.
Humas PN Solo Bambang Aryanto menjelaskan Majelis Hakim PN Solo pada Kamis (2/4) telah menetapkan putusan terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas ke Wapres terpilih Gibran.
Melalui sidang online, Bambang menyebut bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat bersifat Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.
"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait