SOLO, iNewsSemarang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka. Penolakan gugatan itu tercantum dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.
Humas PN Solo Bambang Aryanto menjelaskan Majelis Hakim PN Solo pada Kamis (2/4) telah menetapkan putusan terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas ke Wapres terpilih Gibran.
Melalui sidang online, Bambang menyebut bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat bersifat Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.
"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Selain menolak gugatan seluruhnya, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara ke penggugat sebesar Rp248.000.
"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.
Almas sendiri mulai mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Gibran ke PN Solo pada, Senin (29/1) dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Gugatan itu dilayangkan karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih atas jasa Almas memuluskan jalan Wali Kota Solo itu maju di Pilpres 2024
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait