SEMARANG, iNewsSemarang.id - DPRD Kota Semarang meminta Pemkot Semarang untuk dapat mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang pengarusutamaan gender.
Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung upaya perlindungan kaum perempuan dan anak. Salah satunya dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
“Misalnya, kami telah mengesahkan Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo saat Sosialisasi Puspaga bertema Pencegahan Pernikahan Anak dan Pengasuhan Positif di Lingkungan Keluarga oleh DP3A Kota Semarang.
Dengan perda ini, sambung dia, Walikota Semarang bisa mengeluarkan perwal tentang pengarusutamaan gender. Tentu, Pemkot Semarang memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, Pemkot juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak sehingga anak bisa tumbuhkembang dengan baik.
Anang mengatakan, Pemkot Semarang memiliki misi untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan produktif.
Termasuk, pemenuhan hak dasar perlindungan kesejahteraan sosial serta hal asasi manusia (HAM) bagi masyarakat secara berkeadilan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait