"Lahirlah program pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Juga kota ramah anak, Musrenbang perempuan, penguatan peran PKK, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta Semarang kota inklusif," ujarnya.
Dia mengatakan, dari dasar tersebut kemudian regulasi menjadi dasar atau fondasi kebijakan-kebijakan yang berjalan baik.
Tampak dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Surat Edaran (SE) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Semarang.
"Perda perlindungan dan pemberdayaan perempuan sudah DPRD Kota Semarang sahkan. Ini berkat semua stakeholder dan tim bergerak bersama," ujarnya.
Sejumlah inovasi-inovasi keberpihakan terhadap perempuan dan anak. Satu di antaranya yaitu Aplikasi Sistem Informasi dan Komunikasi Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (ASIK PAK) dan Simpuspaga.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, ini bertujuan untuk mengenalkan Simpuspaga pada masyarakat.
Dalam sistem tersebut masyarakat bisa menyampaikan keluhan hingga konsultasi tentang perempuan dan anak yang akan langsung ditangani ahli yang berpengalaman.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait